Benarkah Para Ulama Tertipu Ketika Mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksin?
Seringkali kita jumpai dalam diskusi di media-media sosial, ketika kita menyampaikan bahwa para ulama telah memfatwakan halal-nya vaksin, serta merta mereka menjawab bahwa bisa jadi para ulama tersebut “belum mengetahui secara detil tentang proses produksi vaksin”. Kalau mereka tahu “yang sebenarnya”, tentu mereka tidak akan berfatwa demikian. Dengan kata lain, mereka menuduh seolah-olah para ulama telah “tertipu” ketika mengeluarkan fatwa tentang status halal vaksin tersebut. Atau sama saja bahwa mereka (penggiat anti-vaksin) menganggap bahwa dirinya lebih paham (dan lebih berilmu) daripada para ulama yang berfatwa.
Ketika disampaikan bahwa ada program vaksinasi di Kerajaan Saudi Arabia, dan para ulama di sana [1. Silakan dibaca kembali tulisan kami berjudul,”Menjadi ‘Muslim Sejati’ dengan Menolak Vaksinasi?’ di tautan berikut ini: https://muslim.or.id/27602-menjadi-muslim-sejati-dengan-menolak-vaksinasi-1.html], serta merta ada yang (kurang lebih) mengatakan,”Bisa jadi para ulama di Saudi Arabia belum tahu kalau bahwa pembuatan vaksin melibatkan bahan-bahan yang tidak halal dan mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi tubuh manusia. Betul mereka sangat ahli di bidang syariah (fiqh) Islam. Tetapi mereka tidak punya ilmu dalam hal pembuatan vaksin. Jika mereka tahu, tentu mereka pun akan melarang penggunaan vaksin karena tidak halal dan tidak thayib”.
Mari kita cermati berbagai ungkapan di atas. Secara tidak langsung, mereka seolah-olah menuduh bahwa para ulama berfatwa di atas kebodohan. Mereka juga secara tidak langsung menganggap bahwa mereka (penggiat anti-vaksin) lebih paham tentang vaksin dibandingkan para ulama.
Dua Landasan Pokok dalam Berfatwa
Perlu diketahui bahwa para ulama tidaklah mengeluarkan fatwa kecuali dilandasi dengan dua hal pokok, yaitu:
Pertama, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang dibangun di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahihah (benar dan valid), berdasarkan cara berdalil (ber-istidlal) yang benar sebagaimana kaidah-kaidah dalam ilmu fiqh atau ushul fiqh, dan berdasarkan pemahaman salafush shalih (generasi yang terdahulu yang shalih).
Ke dua, adalah gambaran yang benar (dan menyeluruh) atas permasalahan yang terjadi dan hal yang ditanyakan. Hal ini sebagaimana perkataan para ulama,
الحكم على الشيئ فرع عن تصوره
“Menentukan hukum (syar’i) suatu hal (masalah) merupakan bagian dari (bagaimana memahami) gambaran masalah tersebut.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
وَلَا يَتَمَكَّنُ الْمُفْتِي وَلَا الْحَاكِمُ مِنْ الْفَتْوَى وَالْحُكْمِ بِالْحَقِّ إلَّا بِنَوْعَيْنِ مِنْ الْفَهْمِ:
أَحَدُهُمَا: فَهْمُ الْوَاقِعِ وَالْفِقْهِ فِيهِ وَاسْتِنْبَاطُ عِلْمِ حَقِيقَةِ مَا وَقَعَ بِالْقَرَائِنِ وَالْأَمَارَاتِ وَالْعَلَامَاتِ حَتَّى يُحِيطَ بِهِ عِلْمًا.
وَالنَّوْعُ الثَّانِي: فَهْمُ الْوَاجِبِ فِي الْوَاقِعِ، وَهُوَ فَهْمُ حُكْمِ اللَّهِ الَّذِي حَكَمَ بِهِ فِي كِتَابِهِ أَوْ عَلَى لِسَانِ قَوْلِهِ فِي هَذَا الْوَاقِعِ، ثُمَّ يُطَبِّقُ أَحَدُهُمَا عَلَى الْآخَرِ؛ فَمَنْ بَذَلَ جَهْدَهُ وَاسْتَفْرَغَ وُسْعَهُ فِي ذَلِكَ لَمْ يَعْدَمْ أَجْرَيْنِ أَوْ أَجْرًا ؛ فَالْعَالِمُ مَنْ يَتَوَصَّلُ بِمَعْرِفَةِ الْوَاقِعِ وَالتَّفَقُّهِ فِيهِ إلَى مَعْرِفَةِ حُكْمِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Seorang mufti dan hakim tidak mungkin bisa berfatwa dan menetapkan hukum dengan benar kecuali memiliki dua jenis pemahaman. (Pemahaman) yang pertama adalah pengetahuan tentang peristiwa yang terjadi dan fikih (pemahaman) pada hal tersebut. Dia memahami tentang hakikat (peristiwa) yang terjadi dengan melihat berbagai indikasi, ciri, dan tanda, sehingga memiliki ilmu (pengetahuan) yang menyeluruh tentangnya.
(Jenis pemahaman) yang ke dua adalah pemahaman tentang kewajiban yang berkaitan dengan hal itu, yaitu pemahaman tentang hukum Allah yang Allah sebutkan di dalam Kitab-Nya (Al-Qur’an) atau melalui lisan Rasul-Nya pada permasalahan tersebut. Kemudian, (mufti atau hakim tersebut) mencocokkan/menerapkan satu dengan yang lainnya. Barangsiapa yang telah berusaha keras dan menyibukkan diri untuk itu, maka dia tidak akan kehilangan dua atau satu pahala. Karena ulama ialah orang yang menjadikan pemahamannya tentang kejadian sebagai sarana guna mengenali hukum Allah dan Rasul-Nya” [2. I’lamul Muwaqi’in, 1/69 (Maktabah Syamilah)].
Gambaran (deskripsi) tentang realita suatu kejadian (atau suatu masalah) yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam berfatwa ialah salah satu dari dua bentuk gambaran berikut ini:
- Deskripsi tersebut disampaikan oleh orang yang meminta fatwa (orang yang bertanya). Hal ini karena orang tersebut adalah pihak yang sedang menghadapi atau mengalami masalah tersebut. Ketika dia menggambarkan atau menjelaskan permasalahannya, niscaya akan didapatkan gambaran yang jelas (rinci) darinya.
- Deskripsi tersebut berasal dari penjelasan orang muslim yang terpercaya, dan ahli (pakar) dalam bidang tersebut. Sehingga tidak ada kerancuan sedikit pun dalam penjelasannya. Misalnya, para pakar dan ahli di bidang perbankan, kedokteran (kesehatan), dan sebagainya.
Inilah yang diterapkan oleh Hai’ah Kibarul Ulama’ di Kerajaan Saudi Arabia, Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Al-Majma’ Al-Fiqhy Al-Islamy di bawah pengawasan Rabithah Al-‘Alam Al-Islamy. Ketika mereka akan mengeluarkan suatu fatwa dalam suatu masalah (bidang) tertentu, mereka mendatangkan para pakar dan ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian, penjelasan dan gambaran tentang setiap permasalahan yang hendak mereka hukumi telah jelas, valid, akurat, dan terpercaya[3. Disarikan dari tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc, MA berjudul, “Racun Fiqhul Waqi’”. Bisa diakses di: http://muslim.or.id/428-racun-fiqhul-waqi.html (diakses tanggal 15 Oktober 2015)].
Berdasarkan penjelasan di atas, maka ketika para ulama, baik secara individu atau lembaga (seperti Al-Lajnah Ad-Daimah Al-Ifta’, Al-Majma’ Al-Fiqhy Al-Islamy, dan banyak lembaga fatwa lainnya) telah mengeluarkan fatwa tentang status vaksin, maka tentu hal ini berdasarkan pengetahuan mereka yang menyeluruh tentang permasalahan tersebut. Tuduhan bahwa sebenarnya mereka “tertipu” atau tidak tahu kenyataan (fakta) sebenarnya (dalam proses produksi vaksin), secara tidak langsung berarti melecehkan dan merendahkan kedudukan para ulama tersebut.
Semoga kita bisa menahan dan menjaga lisan-lisan kita dari tuduhan semacam ini. Dan semoga penjelasan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam[4. Tulisan ini merupakan salah satu bab pembahasan yang terdapat di buku kami, “Islam, Sains, dan Imunisasi: Mengungkap Fakta di Balik Vaksin Alami.” Buku tersebut saat ini masih berupa draft yang kami susun bersama tim penulis yang lain. Semoga Allah Ta’ala memudahkan penyelesaiannya].
***
Selesai disempurnakan di pagi hari, Sint-Jobskade Rotterdam, 24 Jumadil Awwal 1437
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.or.id
____
🔍 Menguap Dalam Islam, Is Music Haram, Kajian Hadits Shahih Bukhari, Belajar Dakwah Untuk Pemula, Pipis Berdiri
Artikel asli: https://muslim.or.id/27680-benarkah-para-ulama-tertipu-ketika-mengeluarkan-fatwa-tentang-vaksin.html